Pada tanggal 25 Maret 2025, Majelis Hakim Pengadilan Militer Jakarta menjatuhkan hukuman penjara dan pemecatan dari dinas militer (TNI) terhadap tiga terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, serta penadahan mobil. Inilah rincian vonis:
-
Terhukum dan Dihukum Seumur Hidup:
-
Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo
-
Sertu Akbar Adli
-
Terhukum 4 Tahun Penjara:
-
Sertu Rafsin Hermawan
Ketiganya juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Latar Belakang Kasus:
Kasus ini bermula ketika Sertu Rafsin meminta bantuan kepada Sertu Akbar untuk mencarikan mobil tanpa BPKB. Permintaan ini kemudian disampaikan kepada Bambang pada 26 Desember 2024. Pada 29 Desember 2024, setelah bertanya kepada Bambang, Akbar mengatur transaksi dengan Hendri.
Kronologi dan Penangkapan:
Pada 2 Januari 2025, setelah Ilyas melacak mobil yang digelapkan melalui GPS, terjadilah konfrontasi di mana Ilyas dan kawan-kawannya mencoba mengambil mobil tersebut. Insiden berujung pada penembakan, di mana Bambang dinyatakan melepaskan lima tembakan dan menewaskan Ilyas dari jarak 1 meter.
Vonis dan Putusan Hakim:
Selain penjara, pemecatan, dan denda, hakim memerintahkan ketiganya tetap dalam tahanan. Hakim menyatakan Bambang dan Akbar bersalah melakukan pembunuhan berencana, sementara Rafsin terlibat dalam penadahan yang berujung pada insiden tragis tersebut.