Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan lima poin penting dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, atau yang dikenal sebagai PP Tunas. PP ini disahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan merupakan inisiatif Kementerian Komunikasi dan Digital. Penetapan PP Tunas dilakukan dalam acara bersama anak-anak dan organisasi perlindungan anak di halaman samping Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 28 Maret 2025.
Poin Penting dalam PP Tunas:
-
Perlindungan Anak Utama: Platform digital wajib menempatkan perlindungan anak di atas kepentingan komersial.
-
Pelarangan Profiling Data Anak: Platform digital dilarang melakukan pemetaan karakteristik anak melalui data (profiling).
-
Batasan Usia dan Pengawasan Akun: Penetapan batas usia dan pengawasan terhadap pembuatan akun oleh sistem platform digital.
-
Pelarangan Pemanfaatan Anak sebagai Komoditas: Platform digital dilarang menggunakan anak-anak sebagai objek komersial.
-
Sanksi Tegas: Tindakan tegas akan diterapkan bagi platform digital yang melanggar ketentuan PP Tunas.
Meutya Hafid menegaskan larangan keras terhadap penggunaan anak sebagai komoditas di platform digital dan menekankan bahwa semangat PP ini adalah melindungi anak-anak. Selain itu:
-
Anak-anak yang ingin memiliki akun mandiri harus mengikuti ketentuan sesuai dengan kategori usia dan tetap dalam pengawasan orang tua.
-
Akses mandiri pada platform-platform digital dapat dimungkinkan berdasarkan penilaian risiko dan usia tumbuh kembang anak, mulai dari usia 13 tahun hingga 18 tahun.
Larangan terhadap profiling data anak ditujukan untuk mencegah paparan konten berbahaya, eksploitasi komersial, dan ancaman terhadap data pribadi. Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan pentingnya mengutamakan aspek perlindungan dalam beroperasinya platform digital di Indonesia.