Kasus penculikan dan pembunuhan mantan anggota TNI, Andreas Sianipar (44) oleh seorang anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, Serka HS, terus diusut. Serka HS kini ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Hukum
-
Penahanan Sejak Awal: Serka HS ditahan sejak awal pengusutan kasus, sebelum terbukti melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Langkah ini diambil agar tidak ada penghilangan barang bukti, seiring dengan kesaksian yang menunjukkan keterlibatannya.
-
Persidangan: Setelah bukti-bukti makin menguat, Serka HS ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani persidangan di pengadilan militer.
Ancaman Hukuman
Mayjen TNI Rio Firdianto, Pangdam I/Bukit Barisan, menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, Serka HS dapat dihukum mati atau hukuman seumur hidup, sesuai dengan ancaman hukum yang berlaku.
Proses hukum terhadap Serka HS menjadi sorotan, di mana kasus ini menimbulkan keprihatinan dan menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan oleh oknum TNI.