Mayjen TNI Achiruddin Kembali Menjabat Danpaspampres
Mabes TNI (Markas Besar Tentara Nasional Indonesia) memberikan penjelasan mengenai pengangkatan kembali Mayjen TNI Achiruddin sebagai Kepala Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres) untuk kedua kalinya. Penunjukan tersebut dipandang sebagai langkah untuk mendukung optimalisasi tugas pengamanan Presiden dan Wakil Presiden.
Penjelasan Mabes TNI
-Tanggal Penunjukan: Rabu, 11 Desember 2024.
-Sumber Penjelasan: Kapuspen (Kepala Pusat Penerangan) Mabes TNI, Mayjen TNI Hariyanto.
Kriteria Penugasan
-Pertimbangan Utama: Keputusan penunjukan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan organisasi, pengalaman bertugas, prestasi, dan profesionalisme Achiruddin.
-Kewenangan: Penunjukan jabatan di tubuh TNI, termasuk Danpaspampres, merupakan kewenangan internal TNI yang dilakukan oleh Panglima TNI.
Riwayat Jabatan Achiruddin
-Sebelumnya: Achiruddin pertama kali menjabat Danpaspampres pada November 2023 menggantikan Mayjen TNI Rafael Granada Baay.
-Rotasi: Pada Oktober 2024, Achiruddin dirotasi menjadi Pangdam Mulawarman sebelum kembali menjabat Danpaspampres.
-Penunjukan Kembali: Surat Keputusan (SK) Nomor Kep/1545/XII/2024 yang ditandatangani oleh Panglima TNI pada Jumat, 6 Desember 2024.
Penugasan ini merupakan bagian dari serangkaian rotasi dan mutasi di tubuh TNI untuk optimalisasi kinerja dan penyesuaian jabatan.