Pada tanggal 20 Maret 2025, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo menegaskan dalam program Series Penguatan Integritas Pegawai Rumah Tahanan KPK, bahwa gratifikasi tidak boleh dianggap sebagai bagian dari rezeki halal. Ibnu menyampaikan bahwa menerima gratifikasi merupakan praktik yang dapat merusak integritas, dan pegawai KPK harus tegas menolaknya.
Poin Penting:
-
Prinsip Utama: Pegawai di Rutan KPK diminta untuk menjunjung tinggi prinsip kejujuran dan tidak mengambil sesuatu yang bukan haknya.
-
Gratifikasi dan Korupsi: Ibnu menegaskan bahwa gratifikasi bukanlah rezeki, melainkan pintu masuk korupsi.
-
Sikap Tegas Ditekankan: Pegawai diingatkan untuk berani melaporkan segala bentuk praktik korupsi yang terjadi.
-
Peran Sekjen KPK: Sekjen KPK, Cahya H. Harefa, juga mengingatkan agar pegawai saling menjaga dan melapor jika menemui ketidakbenaran.
Program ini, yang melibatkan berbagi pengalaman dari narasumber seperti anggota Dewan Pengawas KPK, bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kesadaran pegawai dalam menjaga integritas. KPK berharap melalui langkah ini, kredibilitas institusi dapat tetap terjaga dan kepercayaan publik terhadap pengelolaan rutan semakin kuat.