Sejumlah perubahan akan terjadi dalam proses penangkapan, pemeriksaan, dan penahanan sesuai dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang saat ini masih dibahas di DPR RI. Salah satu perubahan signifikan terkait larangan penyidik untuk melakukan penggeledahan di beberapa lokasi tertentu, sebagaimana diatur dalam pasal 108 dari draf revisi KUHAP.
Larangan Penggeledahan
-
Penyidik dilarang melakukan penggeledahan pada:
-
Ruang yang sedang berlangsung sidang di lembaga legislatif tingkat pusat dan daerah.
-
Ruang ibadah dan/atau upacara keagamaan.
-
Ruang yang sedang berlangsung sidang pengadilan.
Meskipun larangan tersebut sudah ada dalam KUHAP saat ini (UU No. 8 tahun 1981), revisi ini mencantumkan lokasi-l…
Detail Penangkapan Menurut Draf Revisi KUHAP
Aturan Umum Penangkapan (Pasal 87-91):
-
Wewenang Penangkapan: Penyidik, Penyidik Pembantu, dan PPNS berwenang atas perintah Penyidik Polri.
-
Syarat Penangkapan: Minimal 2 alat bukti (Pasal 88).
-
Tata Cara. . .
Rekaman Pemeriksaan melalui CCTV
-
Pasal 31 dari draf revisi KUHAP mengatur penggunaan kamera pengawas (CCTV) selama pemeriksaan oleh penyidik.
-
Rekaman CCTV hanya untuk kepentingan penyidikan dan dapat digunakan dalam sidang pengadilan.
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa penambahan CCTV bertujuan untuk mencegah kekerasan dalam penyidikan, dengan meng…
Penahanan Menurut Draf Revisi KUHAP
-
Alasan Penahanan: Minimal 2 alat bukti, termasuk tindakan tersangka seperti mengabaikan panggilan atau menghalang-halangi proses pemeriksaan.
-
Masa Penahanan: Diberikan batas waktu maksimal dan berbeda untuk tahapan penyidikan, penuntutan umum, serta penahanan oleh hakim.
Pasal 94-98 dari draf revisi KUHAP mengatur batas waktu maksimal penahanan, dengan pengecualian yang .. “